Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2020

Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur adalah: Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran, Realisasi, Penatausahaan dan Pelaporan, Hasil Usaha, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
12 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2020
Tanggal Berlaku
12 Desember 2020
Sumber
LD.2020/No.4
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 20011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT dan Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua No. 4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan