Pemberian BOSDA dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Satuan Pendidikan; BOSDA diberikan kepada Satuan Pendidikan yang kategori sekolah kekurangan biaya untuk membayar honorarium pendidik Non Pegawai Negeri Sipil. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. yayasan/lembaga harus memiliki memiliki Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia; b. yayasan/lembaga harus memiliki Ijin Operasional; c. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); d. beralamat di daerah; e. diusulkan oleh Sekolah melalui Dinas Pendidikan; f. direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan; g. sedang tidak menerima program sejenis yang bertujuan sama;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat