Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penanaman Modal, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Kebijakan Dasar Penanaman Modal; 4. Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penanam Modal; 5. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayananan Penanaman Modal; 6. Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal: Bagian Kesatu : Bidang Usaha dan Bentuk Badan Usaha Penanaman Modal Bagian Kedua : Ruang Lingkup Pelayanan Penanaman Modal Bagian Ketiga : Mekanisme Pelayanan Penanaman 7. Perlakukan Terhadap Penanaman Modal; 8. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal: Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Pengendalian Bagian Kedua : Pelaporan 9. Ketenagakerjaan; 10. Penyelesaian Sengketa; 11. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat