Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup bantuan hukum; penyelenggaraan bantuan hukum; pendanaan; koordinasi; kerjasama; larangan; pembinaan, pengawasaan dan pengendalian; ketentuan penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat