Pearturan Daerah ini mengatur tentang nama,tempat kedudukan dan logo, maksud, tujuan dan asas, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dasar dan modal disetor, organ dan pegawai, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, kepailitan, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat