Sistematika Peraturan Daerah ini adalah : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup 4. Sistematika RPJMD 5. Isi dan Uraian RPJMD 6. Tahapan Pelaksanaan RPJMD 7. Pengendalian dan Evaluasi RPJMD 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat