Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 14 Tahun 2019 ttg Penyelenggaraan Bantuan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, Pengecualian Pemberian Bantuan Hukum, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Anggaran Bantuan Hukum, Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Anggaran dan Pengawasan dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 14 Tahun 2019 ttg Penyelenggaraan Bantuan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
05 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2021
Tanggal Berlaku
05 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.17
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan