Peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2011 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Penyerahan Pertama. perubahan sebagai berikut: persentase keringanan tarif; peraturan terkait teknis pelaksanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat