Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Dearah Untuk Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun ANggaran 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat