Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2007

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pembentukan Panitia; Hak Memilih dan Dipilih; PErsyaratan dan Pencalonan Lurah Desa Desa; MEkanisme Pemilihan Lurah Desa; MAsa Jabatan Lurah Desa; Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Lurah Desa; Mekanisme Pertanggungjawaban Lurah Desa; Larangan Lurah Desa; Tindakan Penyidikan Terhadap Lurah Desa; Mekanisme Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Lurah Desa; Mekanisme Pengangkatan Penjabat Lurah Desa; Pejabat Yang Mewakili dalam Hal Lurah Desa Berhalangan; Pemberitahuan Akan Berakhirnya Masa Jabatan; Pembiayaan Pemilihan Lurah Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
20 November 2007
Tanggal Pengundangan
20 November 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2007/NO.21.SERI.D
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1302 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2007 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Lurah Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan