Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2020

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur 36 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengujian Kendaraan Bermotor; BAB III Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; BAB IV Golongan Retribusi; BAB V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB VI Prinsip dan Sasaran Penetapan; BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VIII Wilayah Pemungutan; BAB IX Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; BAB X Penentuan Pembayaran, tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan pembayaran; BAB XI Sanksi Administratif; BAB XII Tata Cara Penagihan; BAB XIII Keberatan; BAB IV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retibusi; BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XVI Kedaluarsa Penagihan; BAB VII Penyidikan; BAB XVIII Insentif Pemungutan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Lainnya; BAB XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
15 September 2020
Tanggal Pengundangan
15 September 2020
Tanggal Berlaku
15 September 2020
Sumber
LD.2020/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan