Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tunjangan Hari Raya; BAB III Pemberian Tunjangan Hari Raya; BAB IV Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya; BAB V Tata Cara Pembayaran; BAB VI Pengendalaian Internal; BAB VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat