Peraturan ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. program jaminan sosial; c. kepesertaan dan tata cara pendaftaran; d. besaran dan tata cara pembayaran iuran; e. besaran dan tata cara pembayaran manfaat; f. tata cara pelaporan; g. pengawasan dan pembinaan; h. sanksi administratif; dan i. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat