Peraturan ini mengatur tentang mekanisme konfirmasi status wjaib pajak oleh Dinas Penananaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam fungsinya sebagai pelayanan Publik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat