Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2021

Izin Lokasi dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : Izin Lokasi dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT); kewajiban izin; Tata cara penerbitan izin lokasi dan IPPT; pembinaan dan pengawasan; penyederhanaan perizinan pemanfaatan ruang; Larangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2021 tentang Izin Lokasi dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
05 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2021
Tanggal Berlaku
05 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.5
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1228 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan