Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 ( 1) Pegawai yang mendapat tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas, mendapatkan TPP pada jabatan definitifnya ditambah sebesar 20°/o (dua puluh persen) dari nilai total TPP yang berhak diterima jabatan yangdiampu (2) Untuk mendapatkan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai yang bersangkutan wajib membuat sasaran kinerja pegawai jabatan yang diampu dengan nilai minimal 51 (lima puluh satu).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat