1. Ketentuan Umum; 2. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Registrat dan Pencatatan Sipil; 5. Pendaftaran Penduduk; 6. Pencatatan Sipil; 7. Blangko Dokumen Kependudukan; 8. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil; 9. Pelaporan; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Lain-lain; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat