Keppres ini mengatur mengenai penetapan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keppres ini. Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional tersebut hanya berlaku khusus untuk satu kali pencetakan dan dalam jumlah yang terbatas sebanyak 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) bilyet.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat