Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2019 Nomor 6) yang diubah, yaitu: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 16 diubah, angka 18 sampai dengan angka 21 dihapus dan penambahan angka 36 sampai dengan angka 48; Ketentuan Pasal 2 angka 6 dihapus; Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 8 Bagian Keenam dihapus; Ketentuan Pasal 17 Bagian Keenam dihapus; Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pasal 27 diubah; Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (2) Pasal 28 diubah; Ketentuan Pasal 30 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 34A diubah; Diantara Pasal 34A dan Pasal 35 disisipkan 4 (tiga) pasal, yakni Pasal 34B, Pasal 34C, Pasal 34D dan Pasal 35 E; Ketentuan Pasal 38 diubah; dan Ketentuan Pasal 39 Bagian Keenam dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
LD 2020/NO. 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 913 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan