Dalam Peraturan ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2019 Nomor 6) yang diubah, yaitu: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 16 diubah, angka 18 sampai dengan angka 21 dihapus dan penambahan angka 36 sampai dengan angka 48; Ketentuan Pasal 2 angka 6 dihapus; Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 8 Bagian Keenam dihapus; Ketentuan Pasal 17 Bagian Keenam dihapus; Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pasal 27 diubah; Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (2) Pasal 28 diubah; Ketentuan Pasal 30 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 34A diubah; Diantara Pasal 34A dan Pasal 35 disisipkan 4 (tiga) pasal, yakni Pasal 34B, Pasal 34C, Pasal 34D dan Pasal 35 E; Ketentuan Pasal 38 diubah; dan Ketentuan Pasal 39 Bagian Keenam dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat