Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan terdiri atas: a. Pelayanan kesehatan ibu hamil; b. Pelayanan kesehatan ibu bersalin; c. Pelayanan kesehatan bayi barn lahir; d. Pelayanan kesehatan balita; e. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; f . Pelayanan kesehatan pada usia produktif; g- Pelayanan kesehatan pada usia lanjut; h. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; i. Pelayanan kesehatan Penderita diabetes melitus; j. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; k. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan l. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia ( Human Immunodeficiency Virus).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat