Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prinsip Penyelenggaraan; BAB III Mekanisme Pengelolaan Dana; BAB IV Rincian Penggunaan Dana; BAB V Pertanggungjawaban; BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat