Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pegelompokan Kemampuan Keuangan Kabupaten; BAB III Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRK; BAB IV Tata Cara Pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; BAB V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat