Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Wajib Lapor LHKPN; Penyampaian LHKPN; Pengelolaan LHKPN; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat