Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Bentuk-Bentuk Kekerasan; Hak-Hak Korban; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelengaraan Perlindungan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat