Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2013

Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Dan Batuan; Ketentuan Perizinan; Sistem Dan Prosedur; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Laporan Hasil Eksplorasi Dan Operasi Produksi; Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat; Reklamasi Dan Pascatambang; Hak, Kewajiban, Dan Sanksi; Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
12 April 2013
Tanggal Pengundangan
12 April 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.1 SERI B
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1662 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan