Peraturan ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Penilaian Risiko; IV. Dokumen Penilaian Risiko; V. Pelaksanaan; VI. Pengawasan dan Pembinaan; VII. Pembiayaan; dan VIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat