Peraturan bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Sumber dan Materi Pengaduan; IV. Sarana/Media Pengaduan; V. Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat; VI. Pemantauan dan Pemutahiran; VII. Ketentuan Lain-Lain; dan VIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat