Peraturan bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Pemberian TPP; IV. Pengurangan Pembayaran TPP; V. Penanggungjawab TPP; VI. Tata Cara Pembayaran TPP; VII. Perhitungan Kehadiran; VIII. Ketentuan Lain-lain; dan IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat