Peraturan bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Kemampuan Keuangan Daerah; III. Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; IV. Dana Operasional; V. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat