Peraturan ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan, Tujuan dan Sumber Dana Cadangan; III. Penganggaran Dana Cadangan; IV. Besaran dan Rincian Alokasi Dana Cadangan; V. Penggunaan Dana Cadangan; VI. Pelaksanaan/ Penatausahaan Dana Cadangan; VII. Penempatan Dana Cadangan; VIII. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Cadangan; IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat