Peraturan bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; IV. Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal; V. Pembiayaan; VI. Pelaporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat