Peratuarn tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Tata Cara Pembayaran Non Tunai; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Ketentuan Lain-Lain; VI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat