Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik [ndonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1996 di Jakarta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat