Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) ; BAB III Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD); BAB IV Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD); BAB V Pelaporan Dana Desa; BAB VI Sanksi; BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat