Materi pokok: Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penggunaan ADD Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembinaan Kemasyarakatan, Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat