Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2020

Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020-2040

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, pelaksanaan, pembiayaan,pembinaan, pengawasan dan pelaporan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020-2040
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
07 September 2020
Tanggal Pengundangan
07 September 2020
Tanggal Berlaku
07 September 2020
Sumber
LD.2020/ No.9
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 826 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan