Perda ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Penghasilan Tetap; IV. Tunjangan; V. Insentif Kelembagaan Desa; VI. Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat