Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011. Adapun yang diubah adalah Pasal 46
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat