Perda ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Sasaran; III. Institusi Penanggung Jawab; IV. Tempat Pengelolaan Makanan; V. Pengawasan Kualitas Air Bersih dan atau Air Baku; VI. Air Minum; VII. Depot Air Minum; VIII. Kualitas Udara; IX. Pestisida; X. Pengelolaan Sampah; XI. Lingkungan Permukiman; XII. Tempat Umum; XIII. Peran Serta Masyarakat; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Sanksi Administratif; XVI. Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat