Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. Penghapusan Pasal 13 ayat (3) huruf k dan l 2. Pengubahan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat