Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Kedudukan dan susunan organisasi; 3. Tugas dan fungsi; 4. Kelompok Jabatan Fungsional; 5. Tata Kerja; 6. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam jabatan; 7. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat