Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lahat dengan ketentuan Lampiran IV (Ongkos Pesawat Udara Untuk Perjalanan Dinas Pergi - Pulang) yang telajh beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2018 dan No. 4 Tahun 2019
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat