Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk terwujudnya suatu kondisi lalu lintas jalan yang selamat, aman, nyaman, tertib, /ancar, teratur dan ramah lingkungan serta berhasil guna bagi masyarakat. Lokasi-lokasi penempatan/pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, APILL dilakukan oleh Kepala Dinas. Rambu lalu lintas, marka jalan dan APILL yang bersifat perintah dan larangan mempunyai kekuatan hukum setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemasangan. Pada ruang lalu lintas, dilarang mendirikan bangunan dan menempatkan benda-benda tandadisplay dan reklame, kecuali telah mendapat rekomendasi teknis lalu lintas dari Dinas. Ruas-ruas jalan di Daerah dibagi kedalam kelas-kelas jalan, yang meliputi jalan kelas I,jalan kelas II, Jalan Kelas IIIA, jalan kelas IIIB dan jalan kelas IIIC. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000,000,00 (lima puluh juta rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat