Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018

Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

klasifikasi sampah dan kebersihan, jenis sampah, tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten, hak, kewajiban dan larangan, pengurangan sampah dan penyebab masalah kebersihan, penanganan sampah dan masalah kebersihan, perizinan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, pengembangan dan penerapan teknologi, data dan informasi, retribusi persampahan dan kebersihan, peran serta masyarakat, tanggap darurat, penyelesaian sengketa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
26 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
LD.2018/05
Subjek
KESEHATAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan