Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; jenis lambing daerah; kedudukan dan fungsi; desain dan arti lambing daerah; penggunaan dan penempatan; slogan daerah; ikon daerah; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat