Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2018

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Pemilihan Keanggotaan BPD; IV. Kelembagaan BPD; V. Fungsi dan Tugas BPD; VI. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; VII. Peraturan dan Tata Tertib BPD; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Pendanaan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ruteng
Tanggal Penetapan
24 April 2018
Tanggal Pengundangan
24 April 2018
Tanggal Berlaku
24 April 2018
Sumber
LD.2018/No. 02
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bidang
Halaman ini telah diakses 2018 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan