Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 6 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 09 Tahun 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat