Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Sasaran; BAB III Jenis Pendidikan; BAB IV Persyaratan; BAB V Prosedur Pengurusan; BAB VI Batas Waktu Pelaksanaan Pendidikan dan Status Kepegawaian; BAB VII Kewajiban; BAB VIII Penghargaan; BAB IX Bantuan Biaya; BAB X Sanksi; BAB XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat