Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prioritas Penggunaan Dana Kampung; BAB III Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Kampung; BAB IV Pembinaan dan Pengawasan; BAB V Pelaporan; BAB VI Partisipasi Masyarakat; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat