Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2020

PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prioritas Penggunaan Dana Kampung; BAB III Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Kampung; BAB IV Pembinaan dan Pengawasan; BAB V Pelaporan; BAB VI Partisipasi Masyarakat; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Singkil
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Singkil
Tanggal Penetapan
22 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2020
Tanggal Berlaku
22 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 519
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan