Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 21 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Rincian Dana Kampung; BAB III Penyaluran Dana Kampung; BAB IV Penggunaan Dana Kampung; BAB V Monitoring dan Evaluasi; BAB VI Sanksi; BAB VII Ketentuan Peralihan; BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat